Permohonan Perubahan Nama/Ganti Nama

  1. Surat permohonan dari pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,
  2. Fotocopy KTP Pemohon.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  4. Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon
  5. Fotocopy akte kelahiran orang yang akan diganti namanya
  6. Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan (contoh : Ijazah, Paspor, dll).

  1. Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
  2. Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  4. Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
  6. Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  7. Pemohon mengikuti sidang
  8. Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan atau mengambil pada aplikasi E-court

2 Minggu

Disesuaikan dengan jumlah rincian biaya pada e-Court

Penetapan

pn.pasarwajo@yahoo.com

0402 2810008

pn-pasarwajo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Nama/Ganti Nama"